Minggu, 12 Maret 2017

Hukum Minta-minta Dan Hutang. Tanya Jawab Ustadz Yazid Abdul Qadir Jawas

“Hukum Minta-Minta Dan Hutang” Kalau tadi disebutkan tantang minta-minta hukumnya haram, bagaimana kalau pinjam meminjam? Boleh dalam Islam. Nabi juga pinjam kok…nabi pinjam. Tapi nabi nggak pernah minta. Dan sahabat tidak pernah minta. Kalau pinjam meminjam, boleh dalam Islam. Ayat yang terpanjang dalam Al-Quran tentang apa? Tentang utang piutang. Ayat yang terpanjang dalam Al-Quran.Surah Al-Baqaroh. Tentang utang piutang, boleh. Bahkan dapat ganjaran besar. Kalau kita punya uang, datang orang pinjam kita tau dia butuh betul. Tau betul kita, orangnya memang susah. Dan pinjamnya juga, ya sekedarnya, buat makan. Bukan buat modal. Bukan buat bikin Ruko, bukan. Pinjam ya keperluan dia buat makan. Kita pinjamkan, seratus ribu atau tiga ratus ribu. Ketika datang orang, kadang-kadang tidak waras, kadang-kadang Pinjamnya apa, untuk bikin Ruko, duaratus juta. Ini namanya nggak waras. Kalau pinjam meminjam yang biasa diantara manusia, boleh. Nggak papa, kalau kita tau dia jujur. Kita tau dia memang butuh, pinjamkan. Catat…janji, sebulan, dua bulan, setahun.
Kalau dikita banyak, janji sebulan, waktu pinjamnya sms, datang, telepon, plus nangis lagi, waktu minjamnya. Begitu gantinya….. Afwan, akhi,….afwan… Kita nggak perlu afwan, duitnya kembalikan, bukan afwan. Duitnya kembalikan, antum mau utang? Bayar…. Kalau antum nggak bayar, berat hukumannya di akhirat nanti. Kecuali kalau dia memang kondisinya nggak mampu bayar…. Tunda….. Sampai dia ada kelapangan, Allah sebutkan dalam surah Al-Baqaroh…. Kalau seandainya dia sulit untuk bayar, kasih tempo. Sulit lagi, kasih tempo. Kalau kamu tau dia susah nggak bisa bayar, Kamu sedekahkan lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui. Surah Al-Baqaroh. Seorang Tholabul Ilmi harus bekerja. Karena minta-minta haram. Ya wajib dia bekerja. Wajib dia untuk berusaha. Kalau umpama sekarang dia mau cari pekerjaan. Dia punya teman, dia minta tolong temannya. Boleh…. Saya ini nganggur, mungkin kamu punya peluang, bisa memasukkan saya ketempat pekerjaan. Boleh…Nggak papa…..Bukan minta-minta disini. Boleh. Sebab dia wajib kerja, karena dia wajib memberikan nafkah buat dirinya, istrinya, anaknya. Wajib. Nggak boleh dia minta-minta, hukumnya haram dalam Islam..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar